Rencana dan Realisasi Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI)
Melalui aplikasi RPBBI, pemegang izin usaha IPHH Kayu memperoleh kemudahan untuk : Memenuhi kewajiban RPBBI melalui pemasukan dan penyampaian data RPBBI serta realisasinya; Mengakses penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI dan mencetaknya. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh kemudahan untuk : Melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban RPBBI dan realisasinya; Membuat rekapitulasi data dan informasi pemenuhan bahan baku dan produksi IPHH Kayu; Mendistribusikan data dan informasi terkait dengan pemenuhan bahan baku dan produksi IPHH Kayu; Menyajikan informasi lainnya terkait dengan kegiatan IPHH Kayu.
web | internet | http://rpbbi.dephut.go.id/ | dephut.go.id
MYSQL
DEDDY NOORHAYANDHI | Pns
Kementrian
Kementrian
Aktif
Yes
Tanggal Input : 06-09-2017